Kamis, 24 November 2011

KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR DI KOTA BANDUNG

Pendahuluan

Kebijakan yang mengatur pengelolaan pasar di Kota Bandung telah diwadahi dalam Perda No. 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Bandung. Namun, perda ini belum memuat konsep pengelolaan pasar secara komprehensif. Masih banyak permasalahan dalam pengelolaan pasar yang belum diatur dalam perda ini, misalnya pengaturan mengenai batas radius pasar modern dengan pasar tradisional; bongkar-muat komoditi; kemitraan swasta dan pedagang tradisional; pengaturan mengenai perdagangan informal yang masih bergabung dengan pasar tradisional yang maupun ketentuan standar kualitas komoditi yang akan dijual.
Sebagai akibat dari longgarnya pengelolaan pasar tersebut berdampak pada munculnya masalah persaingan yang tidak seimbang antara pasar tradisional dengan pasar modern. Pasar tradisional telah kalah segala-galanya, diantaranya penerapan harga, kenyamanan tempat, dan kelengkapan produk yang ditawarkannya. Pada sisi lain, pasar modern semakin melengkapi diri dengan segala fasilitas yang memudahkan dan membuat konsumen nyaman. Selain itu tentu saja kemampuan modal pasar modern yang kuat membuat mereka mampu menekan harga jual pada konsumen.
Pemerintah Daerah sebenarnya telah berupaya memperbaiki penampilan pasar tradisional yang selama kondisinya kumuh dan semrawut. Pemerintah Kota Bandung merenovasi bangunan pasar untuk menarik kembali minay pembeli untuk berbelanja di pasar tradisional. Dengan menjalin kerjasama bersama investor, Pemerintah Kota telah melakukan renovasi fisik di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Kosambi, Pasar Kebon Kelapa, Pasar Baru, dan Pasar Gedebage, agar terlihat lebih modern. Namun, upaya ini ternyata berujung pada permasalahan baru karena banyak pedagang lama yang tersingkir akibat tidak mampu membeli kios baru. Ada pula pedagang yang memilih berjualan di luar kompleks pasar karena di dalam tidak laku, terutama di pasar yang bangunannya lebih dari satu lantai.
Alih-alih meningkatkan daya saing para pedagang tradisional, kenyataannya program renovasi pasar tradisional justru menyebabkan para pedagang tradisional menjadi semakin termarginalkan di tengah derasnya arus kapitalisme. Kondisi inilah yang melatarbelakangi perlunya pengkajian mengenai kebijakan pengelolaan pasar yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
Carut marutnya permasalahan pengelolaan pasar di Kota Bandung tidak terlepas dari kondisi normatif yang telah ada. Oleh karena itu penting kiranya untuk melihat bagaimana evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan pasar di Kota Bandung. Sementara itu, saat ini diperlukan suatu model alternatif yang dapat memberikan solusi agar pasar tradisional dapat terevitalisasi, sehingga mereka mampu bersaing di tengah-tengah keberadaan pasar modern.







Analisa kekurangan dan kelebihan kebijakan pengelolaan pasar di Kota Bandung

Kota Bandung memiliki potensi di sektor perdagangan di mana PDRB nya mencapai 31,91% (2003). Untuk mengelola sektor perdagangan maka diperlukan penataan wilayah perdagangan sesuai dengan RT RW Kota Bandung. Perkembangan pusat kegiatan perdagangan masih dirasakan kurang untuk wilayah Bandung Timur. Faktor pendukungnya, penduduk wilayah Bandung berkembang pesat, dengan tumbuhnya pembangunan pemukiman, telah terjadi pemekaran kecamatan dan kelurahan, namun hal ini tidak ditunjang dengan pertumbuhan investasi karena investor masih belum mau menanamkan modalnya di wilayah Bandung Timur.
Pengaturan tentang pengelolaan pasar kemudian diawadahi dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pengurusan Pasar-pasar di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, yang kemudian diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2001 belum sepenuhnya mampu mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat karena perda ini hanya mengatur pengklasifikasian pasar menurut golongan dan jenis; ketentuan mengenai pendirian/pembangunan pasar dan penghapusan pasar; penunjukan dan pemakaian tempat berjualan; penyelenggaraan reklame, parkir, dan kebersihan di areal pasar; retribusi; ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang dan atau jasa yang berdiri di lahan milik/dikuasai Pemerintah Daerah”. Selanjutnya ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pasar tradisional adalah “pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, Koperasi atau Swadaya Masyarakat dengan tempat usaha berupa toko, kios dan meja yang dimiliki/dikelola oleh pedagang dengan usaha skala kecil dan modal kecil dan dengan proses jual beli melalui tawar menawar”.
Kedua definisi di atas tidak menempatkan pasar dalam konsepsi dan pemaknaan yang sesungguhnya, sebagai tempat berlangsungnya interaksi lintas strata sosial dalam suatu masyarakat, tapi sebatas tempat berjualan umum. Bahkan pendefinisian pasar tradisional semakin tereduksi dengan kriteria serba “marginal”, seperti tempat usaha berskala kecil, modal kecil, dan proses transaksinya melalui tawar-menawar. Berdasarkan definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa paradigma pengelolaan pasar yang terkandung dalam perda tersebut sangat bernuansa ekonomi-kapitalistik. Paradigma inilah yang kemudian mendasari model revitalisasi pasar tradisional yang diterapkan di Kota Bandung selama ini, yakni model yang berbasis pada penguasaan kapital. Paradigma ini berkembang sebagai konsekuensi dari pemahaman yang mengidentikan otonomi daerah dengan kemandirian secara finansial, sehingga kepentingan akumulasi kapital menjadi sangat berpengaruh dalam perumusan dan pelaksanaan berbagai kebijakan.
Kepentingan ini berlindung di balik jargon peningkatan PAD, yang dalam kasus pengelolaan pasar dijabarkan melalui kemudahan pemberian izin bagi pasar-pasar modern. Padahal, dalam berbagai peraturan, seperti Surat Keputusan Bersama Menperindag dan Mendagri No. 145/MPP/Kep/5/1997 dan No. 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan, juga Keputusan Menperindag No. 261/MPP/Kep/7/1997 dan Keputusan Menperindag No. 420/MPP/Kep.10/1997 serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sejak tahun 2004 kepada Bupati dan Walikota telah diatur mengenai pembatasan izin pasar modern berskala besar, tapi keberadaan peraturan-peraturan tersebut seolah tidak dipatuhi oleh para walikota dan bupati, termasuk di Kota Bandung.
Dalam kasus Kota Bandung, Pemerintah Kota berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, Pemerintah Kota ingin merevitalisasi pasar-pasar tradisional yang ada karena sebanyak 36 pasar tradisional di Kota Bandung merupakan sumber PAD yang sangat potensial. Namun, di sisi lain, Pemerintah Kota tidak mempunyai dana untuk merevitalisasi pasar. APBD Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bandung tidak pernah membuat pos khusus untuk penataan pasar, sehingga Pemerintah Kota selalu melibatkan pengembang untuk merevitalisasi pasar.
Pada anggaran tahun 2005, target PAD yang hendak diraih Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandung adalah Rp 4.557.750.000,00. Target PAD itu berasal dari retribusi pasar, ketertiban, fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK), Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB), dan kontribusi pasar swasta. Anggaran biaya belanja Dinas Pengelolaan Pasar sendiri pada tahun 2005 mencapai lebih dari Rp 5 milyar (Dinas Pengelolaan Pasar, 2007). Kondisi keuangan ini menjadi pendorong sehingga Pemerintah Kota tampaknya lebih mempertimbangkan kepentingan investor atau para pengusaha yang menanamkan modal dibanding mempertimbangkan nilai etis pembangunan yakni mendasarkan nilai kemanusiaan dan pembebasan dari belenggu kemiskinan.
Maraknya pembangunan pasar-pasar modern justru dipertanyakan kemanfaatan secara meluas, karena melahirkan ketimpangan. Mal menyodot keuntungan pedagang kecil, dan mengalir ke supermarket-supermarket itu. Berdasarkan data AC Nielsen, kontribusi penjualan pasar tradisional memang terus merosot. Bila pada tahun 2002, dominasi penjualan di segmen pasar ini mencapai 75%, maka pada tahun lalu turun menjadi hanya 70% (Sujito, 2005). Dengan demikian pasar tradisional juga kian tersingkirkan. Tidak heran jika muncul sengketa dan resistensi para pedagang tradisional yang telah lama menghuni pasar-pasar desa atau perkampungan. Bahkan model restrukturisasi pasar tradisional yang dibangun “atas nama kelayakan” juga melahirkan persoalan baru, karena makin mahalnya pengelolaan pasar bergaya modern itu dan akibatnya harga sewa tidak terjangkau oleh pedagang. Menurut Pemkot Bandung, permasalahan yang paling krusial dalam pengelolaan pasar tradisional dan modern di Kota Bandung meliputi: (1) pembatasan perkembangan pusat belanja di wilayah pusat kota; (2) mendorong pengembangan pusat belanja diwilayah timur dan tenggara (pinggiran) kota sesuai dengan arahan struktur ruang kota; (3) belum ada pengembangan sektor penunjang dan mekanisme insentif/disinsentif; serta (4) prioritas pengembangan pusat belanja di wilayah Gedebage. Untuk menangani permasalahan-permasalahan tersebut, upaya yang telah dilakukan adalah melalui pembatasan pusat perdagangan di pusat kota dengan merencanakan pengembangan wilayah Bandung Timur-Tenggara. Pengembangan kawasan perbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi distimulasi dengan pusat-pusat belanja skala lingkungan dan mekanisme insentif berupa kemudahan perizinan, kemudahan memperoleh lahan dan pembangunan infrastruktur penunjang pusat belanja.

Konflik antara pedagang pasar tradisional dengan pengelola dan Pemerintah Kota. Disebabkan:

1.      Dinas Pengelola Pasar sebagai leading sector tidak memiliki konsep yang jelas mengenai model revitalisasi pasar tradisional, sehingga sangat tergantung pada desain yang ditawarkan pengembang, apalagi keterbatasan dana turut memperlemah posisi tawar Pemerintah Kota dalam bernegosiasi dengan pengembang. Akibatnya, dalam sejumlah kasus, Pemerintah Kota justru dirugikan ketika ternyata desain yang diterapkan pengembang tidak berhasil dan pengembang akhirnya mengembalikan lagi proyek revitalisasi tersebut pada Pemerintah Kota.
2.      Tidak adanya political will dari Pemerintah Kota untuk membangun kesepahaman antara pemerintah dengan para pedagang di pasar tradisional tentang model revitalisasi yang akan diterapkan.
3.      Tidak ada mekanisme untuk mencapai konsensus untuk menjembatani kepentingan berbagai kelompok. Konflik kepentingan merupakan kewajaran dalam proses kebijakan, namun pada saat yang sama harus direspon secara baik oleh pengambil keputusan. Pemerintah Kota sebagai pemegang otoritas seyogianya dapat berperan lebih besar dalam mencari konsensus untuk mengelola kepentingan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan pasar. Konsensus tersebut dapat diperbaharuhi untuk memastikan agar misi kebijakan tercapai dan pada saat yang sama, pihak yang menerima dampak dapat merelakannya. Pemerintah Kota menggunakan mekanisme perizinan sebagai alat untuk meredam konflik kepentingan, namun dalam pelaksanaannya, perizinan dalam pendirian ataupun pengelolaan pasar hanya sebatas formalitas.

Konsep revitalisasi pasar tradisional lebih luas dari sekedar perubahan pada fisik bangunannya saja, tetapi juga harus ada konsep bagaimana mendinamiskan pasar. Kasus-kasus yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa hampir setiap upaya revitalisasi pasar tradisional, yang salah satunya menyediakan pula lapak-lapak atau kios-kios baru bagi para pedagang pasar tumpah, berujung pada ketidakpuasan pedagang karena informasi mengenai rencana dan pelaksanaan revitalisasi pasar tidak menyentuh semua pedagang, hanya para perwakilannya saja.


Ref.
Bandung Dalam Angka, 2003.
Bujet Edisi 05/III/Juli – Agustus 2005
download dari www.ireyogya.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar