Kamis, 03 November 2011

Pelacuran

BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG MASALAH
Pekerja Seks Komersial (PSK) atau yang biasa dikenal dengan prostitusi(Pelacuran) bukanlah masalah baru akan tetapi merupakan masalah lama yangbaru diangkat. Di lihat dari perkembangan peradaban manusia, hampir semua Negara memiliki permasalahan di bidang prostitusi. Belum ada sebuah Negarayang meniadakan praktek prostitusi selain hanya menertibkannya. Tidak jarang praktek  prostitusi ini ditentang  oleh kaum agamawan  termasuk masyarakat sendiri. Harus dilihat bahwa praktek prostitusi merupakan realitas sosial yang tidak dapat dipungkiri lagi. praktek prostitusi tersebut itu sendir bertentangan dengan moral, susila dan agama yang setiap saat dapat merusak keutuhankeluarga.Istilah  pelacuran  berasal  dari  bahasa  latin pro-situere yang  berarti membiarkan diri berbuat zinah, melakukan persundalan, pencabulan. Sedangkan prostitue dikenal  pula  dengan  istilah  wanita  tuna  susila (WTS). Pelacuran merupakan profesi yang sangat tua usianya dan sering dikatakan setua umur kehidupan itu sendiri. Pelacuran ini selalu ada pada semua negara berbudaya sejak zaman purba sampai sekarang dan senantiasa menjadi masalah sosial, menjadi objek urusan hukum dan tradisi. Selanjutnya, dengan berkembangnya teknologi, industri dan kebudayaan manusia, turut berkembang  pula praktek pelacuran dalam berbagai bentuk dan tingkatannya.
Para pelacur atau WTS yang menjadikan pelacuran sebagai lapangan kerja tersebut dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu mereka yang melakukan profesinya dengan sadar dan sukarela berdasarkan motivasi tertentu, atau mereka yang melakukannya karena ditawan atau dijebak oleh germo. Di tengah-tengah terjadinya reaksi terhadap praktek prostitusi ternyata tidak membuat kegiatan prostitusi berkurang tetapi justru cenderung bertambah kuantitasnya. Hal ini terjadi karena disamping faktor akulturasi budaya ada juga faktor lain seperti ekonomi maupun karena kondisi tertentu seperti, pengaruh lingkungan dan lain sebagainya.
Pemerintah harus berperan secara maksimal sehingga diharapkan praktek prostitusi  dapat  berkurang  melalui  kegiatan  pembinaan  atas  kerja  sama interdepartemental. Masyarakat pun harus mengambil peran yang maksimal untuk mendukung  peran  pemerintah  khususnya  dalam  upaya  mengurangi  praktek prostitusi. Aparat penegak hukum juga harus bertindak secara tegas dalam menjalankan aturan tentang larangan praktek prostitusi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.           DEFINISI PELACURAN
Profesor W.A. Bonger dalam tulisannya Maatschappelijke Oorzaken der Prostitutie menulis definisi sebagai berikut:
Prostitusi ialah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian.[1]
Sarjana P.J. de Bruine menyatakan sebagai berikut.
Prostitusi adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran.
Selanjutnya, beberapa definisi yang di sebutkan dalam buku Patologi Sosial karangan Kartini Kartono menyebutkan:
a.      Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls/dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promoskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.[2]
b.      Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri (persundalan) dengan jalan memperjualbelikan badan, kehormatan, dan keperibadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks dengan imbalan bayaran.
c.       Pelacuran ialah perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah.
B.     CIRI-CIRI DAN FUNGSI PELACURAN
Ciri-ciri khas dari pelacur itu ialah sebagai berikut:
1.      Wanita, lawan pelacur ialah gigolo (pelacur laki-laki)
2.      Cantik, ayu, rupawan, manis, atraktif menarik, baik wajah maupun tubuhnya, bisa merangsang selera seks kaum pria.
3.      Masih muda-muda. 75% dari jumlah pelacur di kota-kota ada di bawah 30 tahun. Yang terbanyak ialah 17-25 tahun. Pelacuran kelas rendahan dan menengah acap kali mempekerjakan gadis-gadis pra-puber berusia 11-15 tahun, yang ditawarkan sebagai barang baru.
4.      Pakaian yang sangat mencolok, beraneka warna, sering aneh-aneh, mereka itu biasanya lebih memperhatikan penampilan lahiriahnya, seperti wajah, rambut, pakaian, alat-alat kosmetik, dan farpum yang merangsang.
5.      Menggunakan teknik-teknik seksual yang mekanistik, cepat, tidak hadir secara psikis, tanpa emosi dan afeksi, tidak pernah mencapai orgasme sangat provokatif dalam ber-coitus, dan biasanya dilakukan secara kasar.
6.      Pelacur-pelacur profesional dari kelas rendah dan menegah kebanyakan berasal dari strata ekonomi dan strata sosial yang rendah. Mereka pada umumnya tidak mempunyai keterampilan dan kurang pendidikan. Modalnya ialah kecantikan dan kemudaannya.
7.      60-80% dari jumlah pelacur ini memiliki intelek yang normal. Kurang dari 5% adalah mereka yang lemah ingatan. Selebihnya adalah mereka yang ada pada garis-garis batas, yang tidak menentu atau tidak jelas derajat intelegensinya.
Namun, bagaimanapun rendahnya kedudukan sosial pelacur, ada pula fungsi pelacuran yang positif sifatnya ditengah-tengah masyarakat, yaitu sebagai berikut:
1.      Menjadi sumber pelancar bisnis
2.      Menjadi sumber kesenangan bagi kaum politisi yang harus berpisah dengan istri dan keluarganya, dan dijadikan alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu.
3.      Menjadi sumber hiburan bagi kelompok dan individu yang mempunyai pekerjaan mobil misalnya: pedagang, sopir-sopir, pengemudi, anggota tentara, pelaut, polisi, buaya-buaya seks, playboy, pria-pria single atau pria yang baru bercerai, laki-laki iseng dan kesepian, mahasiswa, anak-anak remaja dan adolense yang ingin tahu, suami-suami yang tidak puas di rumah, dan seterusnya.
4.      Menjadi sumber pelayanan bagi orang yang menderita cacat, misalnya: pria yang buruk wajah, pincang, buntung, abnormal secara seksual, dan seterusnya.

C.           BEBERAPA PERISTIWA PENYEBAB TIMBULNYA PELACURAN
Beberapa peristiwa sosial penyebab timbulnya pelacuran antara lain sebagai berikut:
1.        Tidak adanya undang-undang yang melarang pelcuran, juga tidak adannya larangan bagi orang yang melakukan relasi seks sebelum pernikahan.
2.        Adannya keinginan dan dorongan manusia untuk menyalurkan kebutuhan seks, khususnya diluar pernikahan.
3.        Komersialisasi dari seks, baik dari pihak wanita maupun germo-germo dan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan pelayanan seks.
4.        Dekadensi moral, merosotnya norma-norma susila dan keagamaan pada saat-saat orang mengenyam kesejahteraan hidup; dan pemutarbalikan nilai-nilai pernihakan sejati.
5.        Perkembangan kota-kota, daerah-daerah pelabuhan dan industri dan industri yang sangat cepat dan menyerap banyak tenaga buruh pria. Juga peristiwa urbanisasi tanpa adanya jalan keluar untuk mendapatkan kesempatan kerja terkecuali menjadi wanita P bagi anak-anak gadis.

D.           MOTIF-MOTIF YANG MELATARBELAKANGI PELACURAN
Isi pelacuran atau motif-motif yang melatarbelakangi tumbuhnya pelacuran pada wanita itu beraneka ragam. Dibawah ini disebutkan beberapa motif, antara lain sebagai berikut:
1.        Adanya keenderungan melacurkan diri dari pada banyak wanita untuk menghindarkan diri dari kesulitan hidup, dan meraih kesenangan dengan jalan pendek, kurang pengertian, kurang pendidikan sehingga menghalalkan pelacuran.
2.        Ada nafsu seks yang abnormal, tidak terintegrasi dalam keperibadian, dasn keroyalan seks. Histeris dan hyperseks sehingga merasa tidak puas melakukan relasi seks dengan satu pria.
3.        Tekanan ekonomi, faktor kemiskinan, ada pertimbangan-pertimbangan ekonomis untuk mempertahankan kelangsungan hidup, khususnya untuk mendapatk status sosial yang lebih baik.
4.        Rasa melit dan ingin tahu gadis-gadis cilik dan anak-anak puber pada masalah seks, yang kemudian tercebur dalam dunia pelacuran.

E.            AKIBAT-AKIBAT PELACURAN
Beberapa akibat yang ditimbulkan oleh pelacuran ialah sebagai berikut:
1.        Menimbulkan dan menyebearluaskan penyakit kelamin dan kulit, penyakit yang paling banyak terdapat ialah syphilis dan gonorhoe (kencing nanah), terutama akibat syphilis, apabila tidak mendapatkan pengobatan yang sempurna bisa menimbulkan cacat jasmani dan rohani pada diri sendiri dan anak keturunan.[3]
2.        Merusak sendi-sendi kehidupan
3.        Merusak tatanan lingkungan khususnya bagi remaja-remaja pada masa puber.
4.        Merusak sendi-sendi moral, susila, hukum, dan agama.
5.        Bisa menyebabkan disfungsi seksual, misalnya impoten, anorgasme, satiriasis, dan ejakulasi prematur.

F.             Pekerja Seks Komersial (PSK) di Lihat dari Aspek Hukum Pidana
Pelacuran merupakan masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti germo, para calo, serta konsumen-konsumen yang sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum. Di Indonesia pemerintah tidak secara tegas melarang adanya praktek-praktek pelacuran. Ketidak tegasan sikap pemerintah ini dapat dilihat pada:
1.      Pasal 296[4],  yang bunyinya adalah sebagai berikut :
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan  atau  memudahkan  perbuatan  cabul  oleh  orang  lain,  dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
2.      Pasal  506 yang berbunyi
“Barangsiapa menarik keuntungan dariperbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancamdengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
3.      Pasal 281[5]
Dipidana dengan penjara selama-selamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah;
Ke-1 :   Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di hadapan umum;
Ke-2 :   Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di muka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri;
4.      Pasal 284[6]
a.      Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan :
Ke-1 : a. Laki-laki yang beristeri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b.   Perempuan yang bersuami yang berzina;
Ke-2 : a.   Laki-laki yang melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;
b.   Perempuan yang tidak bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut bersalah itu;
5.      Pasal 299[7]
1)      Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh wanita supaya diobati dengan memberitahu atau menerbitkan perngharapan bahwa oleh karena pengobatan itu dapat gugur kandungannya, dipidana dengan pidana penjara selama-lemanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat puluh lima ribu rupiah.
2)      Kalau yang bersalah berbuat karena mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu sebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau kalau ia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidana dapat ditambah sepertiganya.
3)      Kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka dapat di cabut haknya melakukan perkerjaan itu.

Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP).Yang dilarang dalam KUHP adalah mengeksploitir seksualitas orang lain baik sebagai “pencaharian ataupun kebiasaan” (pasal 296 KUHP) atau ‘menarik keuntungan’ dari pelayanan seks (komersial) seorang perempuan dengan praktek germo (pasal 506 KUHP). Pasal-pasal tersebut dalam KUHP hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal, artinya larangan hanya diberikan untuk mucikari saja.

G.           Ayat-Ayat Al Qur’an dan Hadits yang melarang pelacuran
1.      Qur’an Surat Al Israa ayat 32
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

2.      Qur’an Surat An Nuur ayat 30
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

3.      Qur’an Surat Al Furqon ayat 68
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya),”


4.      Qur’an Surat An Nisa ayat 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:25)

5.      Qur’an Surat An Nuur ayat 1
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya.

6.      Qur’an Surat An Nuur ayat 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

7.      Qur’an Surat An Nuur ayat 3
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

8.      Qur’an Surat An Nuur ayat 3
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik

H.    Hadits-Hadits Nabi Tentang Zina Larangan Serta Hukumannya
1.      Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
2.      Di antara tanda-tanda kiamat ialah ilmu terangkat, kebodohan menjadi dominan, arak menjadi minuman biasa, zina dilakukan terang-terangan, wanita berlipat banyak, dan laki-laki berkurang sehingga lima puluh orang wanita berbanding seorang pria. (HR. Bukhari)
3.      Ada tiga jenis orang yang diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk berat, pendurhaka terhadap kedua orang tua, dan orang yang merelakan kejahatan berlaku dalam keluarganya (artinya, merelakan isteri atau anak perempuannya berbuat serong atau zina). (HR. An-Nasaa'i dan Ahmad).
4.      Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
5.      Saling berwasiatlah kalian tentang kaum wanita dengan baik-baik. Mereka itu adalah tawanan di tanganmu. Tiada kalian bisa menguasai apa-apa dari mereka, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji (zina), pisahkanlah diri kalian dari tempat tidur mereka atau lakukan pemukulan yang tidak membekas. Apabila mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Kalian punya hak atas mereka dan mereka pun punya hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan tempat tidur kalian diinjak oleh orang yang tidak kalian sukai, dan hak mereka atas kalian adalah memberi sandang-pangan kepada mereka (isteri-isterimu) dengan yang baik-baik. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
6.       
عَنِّ عِبَادَةِ بِنْ الصَّائِمَةِ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اِذَ نَزَلَ عَلَيْهِ اَلَّوَحْيُ كَرَبَ لَهُ وَتَرَتَّبَ وَجْهَهُ فَاَنْزَلَهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَقِيَ كَذَلِكَ فَلَمَّا سُرِيَ عَنْهُ قَالَ: (خُذُوْ عَنِّي وَ خُذُوْ عَنِّي ثَلَاثَ مِرَارً قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلَا اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ, جَلْدٌ مِأَةٍ وَنَقِيُ سَنَةٍ, وَ الثَّيِّبُ جَلْدٌ مِأَةٍ وَنَقِيُ سَنَةٍ, وَ الثَّيِّبُ جَلْدٌ مِأَةٍ وَ الرَّجْمُ. (اَجْرَجَهُ مُسْلِمْ, اَبُوْدَاوُدْ وَ التِّرْمِذِيُّ)
Ubadah bin Tsamit menuturkan “setiap kali wahyu turun, Rasululloh Saw. Merasa sakit dan roman wajahnya berubah, suatu hari Alloh menurunkan wahyu kepada Rasululloh Saw. Beliaupun merasakan hal sama  setelah tidak bersedih lagi Rasolulloh bersabda ambilah dariku tigas kali, ambillah dariku, ambillah dariku, ambillah dariku, sampai tiga kali. Alloh memberi jalan lain bagi mereka. Hukuman zina perawan lajang adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Hukuman zina janda adalah dicambuk 100 kali dilempari batu (rajam). (HR. Muslim, Abu Dawud, dan tirmidzi).

I.              PENANGGULANGAN PROSTITUSI
Usaha ini antara lain berupa:
1.      Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran;
2.      Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan;
3.      Menciptakan bermacam-macam kesibukan dan kesempatan rekasi bagi anak-anak puber dan adolesens untuk menyalurkan kelebihan energinya;
4.      Memperluas lapangan pekerjaan bagi kaum wanita, disesuaikan dengan kodrat dan bakatnya, serta mendapatkan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap harinya;
5.      Penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru, dan sarana-sarana lain yang merangsang pelacuran;

BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Penerapan Kebijakan hukum pidana dalam hal Penanggulangan terhadap masalah prostitusi (pelacuran) kurang efektif, hal tersebut disebabkan masalah-masalah terhadap :
a.       Penerapan terhadap substansi hukum, bahwa dalam KUHP tidak ada satu pasal pun yang mengkategorikan pelayanan seks komersial sebagai suatu tindakan kriminal ataupun pelanggaran pidana. Yang dilarang dalam KUHP  adalah  mengeksploitir  seksualitas  orang  lain  baik  sebagai “pencaharian ataupun kebiasaan” (pasal 296) atau ‘menarik keuntungan’dari pelayanan seks (komersial) seorang perempuan dengan praktek germo(pasal 506).
b.      Penerapan  struktur  hukum,  bahwa  aparat  penegak  hukum  dalam menanggulangi pelacuran jarang melakukan razia dan malahan, ada pula oknum aparat ikut terlibat dalam praktek-praktek pelacuran.
c.       Penerapan  budaya  hukum,  bahwa  masyarakat  sebagian  mendukung adanya pelacuran karena mereka merasa diuntungkan dari praktek-praktek pelacuran tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Kartini Kartono, 1992, Patologi Sosial, Jakarta: Rajawali Pers
Sugandhi, 1981, KUHP Dengan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional Surabaya
Ringkasan Shahih Bukhari Muslim


[1] Prof. W.A Bonger, De Maatschappelijke Oorzaken der Prostitutie, Verspreide Geschriften, dell II, Amsterdam, 1950. (terjemahan B. Simanjuntak, Mimbar Demokrasi, Bandung, April 1967).
[2]  Dr. Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1981. Hal 216
[3] Kartini Kartono, Psikologi Abnormal & Patologi Seks. ALUMNI, Bandung: 1979, hlm 69-76
[4] Sugandhi, KUHP Dengan Penjelasannya, Usaha  Nasional Surabaya, Surabaya : 1981, hal. 313
[5] Ibid. Hal 295
[6] Ibid. Hal 299

[7] Ibid. Hal 316

1 komentar:

  1. Bergabung di ROYALQQ.POKER saja bosq...
    Yang pasti semua nya tidak ada di ROYALQQ ^^

    BalasHapus